Friday, May 30, 2014

Semangat Eco Fascism vs Eco Populism Dalam Program Lingkungan Capres


Kembali saya tergerak untuk mencoba mengulas program-program capres, yang tertuang dalam visi dan misi yang sudah disetorkan ke KPU. Obral janji dan jual program demi mendulang suara dalam pilpres. Masing-masing pasangan capres kampanye massif tentang program mereka bila terpilih nanti. Termasuk program lingkungan hidup. Karena saat ini, hanya visi dan misi yang bisa dijadikan rujukan untuk melihat sejauh mana para capres meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka.
Desa Powulaa yang terancam di relokasi karena tekanan hutan lindung
Kedua pasangan capres mempunyai program penyelamatan lingkungan, dan bahkan pasangan Prabowo - Hatta menempatkan program dalam satu bagian tersendiri. Ada delapan poin program lingkungan yang akan dijalankan pasangan Prabowo-Hatta jika terpilih. Sedangkan program lingkungan pasangan Jokowi - JK terserak pada beberapa program prioritas dengan penekanan pada upaya penegakan hukum. Bahkan dengan tegas mereka menyatakan bahwa negara ini berada dalam titik kritis bahaya kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup. Sebuah pernyataan yang harus di bold karena disana ada kesadaran tentang bencana lingkungan kronis yang tengah menjangkiti negara ini.

Saya coba menyusun keping-keping program lingkungan pasangan Jokowi - JK yang berserakan tersebut.
1.  Menegakkan hukum lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa khawatir kehilangan investor.
2.    Menerapkan kebijakan permanen bahwa negara berada pada titik kritis disebabkan kerusakan lingkungan hidup.
3.  Memfasilitasi setiap warga negara supaya punya akses memiliki tanah sebagai tempat menetap dan memperoleh penghidupan layak.
4.    Mendorong reformasi pertanahan melalui penyempurnaan UU Pokok Agraria.
5.    Membuat pengaturan jelas untuk mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan memperhatikan hukum adat.
6.  Menginisiasi perangkat hukum khusus dengan satuan tugas khusus untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining.
7.    Meningkatkan kerja sama internasional untuk mencegah aktivitas ilegal di Indonesia dibawa ke luar negeri dan sebaliknya.

Sementara program lingkungan pasangan Prabowo-Hatta yang terumuskan adalah sebagai berikut:
1.    Memulai reboisasi 77 juta hektare hutan yang rusak.
2.    Menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati.
3.    Melaksanakan penanaman pohon penghasil kayu secara individu atau kolektif maksimal 5 hektare.
4.  Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapat sertifikasi yang diterima pasar global.
5.    Mensyaratkan kontribusi pembangunan hutan kota.
6.    Merehabilitasi daerah aliran sungai dan sumber air.
7. Mendorong usaha batu bara, nikel, tembaga, bauksit, dan besi menjadi pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.
8.    Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global.

Dari program lingkungan kedua pasangan capres tersebut di atas, yang paling jelas terlihat adalah eksistensi manusia, dalam hal ini kelompok manusia yang berada dilingkaran sebuah ekosistem (baca: lingkungan). Dalam program lingkungan pasangan Prabowo - Hatta, nyaris tak ada tempat bagi eksistensi manusia. Misalnya eksistensi masyarakat adat dan komunitas-komunitas lokal disekitar kawasan hutan. Peran masyarakat adat atau komunitas lokal dinegasikan, bisa dianggap tidak ada, atau tidak dilibatkan dalam praktek-praktek pengelolaan lingkungan seperti yang tertuang dalam delapan poin program lingkungan hidup mereka. Inilah model pengelolaan lingkungan Eco fascism atau faham fasis konservasi lingkungan. 

Saat Penulis berkunjung ke Desa Powulaa
Pengelolaan lingkungan ala eco fascism berpandangan bahwa kelestarian lingkungan adalah untuk lingkungannya itu sendiri. Dengan resiko apa-pun. Dengan kata lain bagi penganut faham ini, lingkungan atau sumberdaya alam kalau perlu harus ‘dimurnikan’ dari masyarakat yang telah turun temurun mendiami kawasan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan/sumberdaya alam itu sendiri. Konservasi lingkungan di atas kehidupan manusia. Artinya masyarakat adat dan atau komunitas-komunitas lokal yang sudah mendiami sebuah kawasan ekosistem jauh sebelum negara terbentuk harus menyingkir. Tak peduli bahwa komunitas tersebut telah menyatu dengan alam, dan hidup bergantung pada alam, serta mengelola alam secara arif dan lestari berbasis pada kearifan lokalnya. Kasus-kasus penyingkiran komunitas-komunitas adat ini banyak terjadi pada masa kekuasaan orde baru. Penyingkiran dilakukan dengan cara kekerasan melalui mobilisasi tentara atau penyingkiran lewat kebijakan.

Dengan alasan konservasi hutan, komunitas-komunitas adat direlokasi dari pemukimannya ditengah hutan. Orang rimba direlokasi dari pemukimannya lewat program depsos yakni Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing atau PKMT (baca penderitaan dan penghancuran budaya orang rimba), komunitas adat moronene diusir dengan bedil hingga ada yang tewas (baca Kumpulan berkas kasus masyarakat Moronene dan Taman Nasional Sulawesi.), komunitas adat Punan direlokasi lewat program transmigrasi lokal (baca kesaksian orang punan) dan masih banyak kasus-kasus lain terkait konflik kawasan konservasi vs masyarakat adat. Intinya program eco fascism ini mengharamkan aktifitas manusia dalam kawasan dan menjauhkan mereka dari sumber daya alamnya.

Saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenhut tahun 2007 dan 2009, terdapat 31.957 desa yang saat ini teridentifikasi berada di sekitar dan dalam kawasan hutan yang sedang menunggu proses kejelasan statusnya. Di banyak desa bahkan hampir secara keseluruhan wilayah administratifnya berada di dalam kawasan hutan lindung atau konservasi, yang berarti jika paham eco fascism dipraktekan maka desa-desa tersebut dapat direlokasi paksa dan dengan mudah dianggap sebagai tindakan illegal bila ada masyarakat yang memungut atau mengambil kayu hasil hutan.

Penulis sendiri pernah terlibat langsung dalam mengadvokasi masyarakat 4 desa di kecamatan Palolo yang berkonflik dengan pengelola Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah (baca Walhi: Kasus Dongi-dongi karena Hak Rakyat Tidak Diakui). Banyak jatuh korban. Puluhan orang di penjara karena memungut hasil hutan, sementara beberapa lainnya harus mengalami kekerasan petugas jaga wana. Hal ini terjadi karena praktek pengelolaan kawasan konservasi ala eco fascism yang mengharamkan manusia beraktifitas didalam kawasan hutan konservasi.  

Walau ini masih analisa awal, tapi semangat eco fascism cukup terekam kuat dalam program lingkungan pasangan Prabowo - Hatta. Tak terekam di sana upaya meningkatkan partisipasi dan menghormati kearifan-kearifan adat yang masih berlaku dibeberapa komunitas adat.

Berbeda dengan program pasangan Jokowi - JK. Ada penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan berbasiskan kearifan adat. Ini yang disebut dengan Eco populism atau lingkungan kerakyatan adalah gerakan konservasi lingkungan yang sangat berpihak kepada kepentingan rakyat banyak: konservasi lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.

Semboyan eco populism yang paling  terkenal misalnya ‘hutan untuk rakyat’ dan lainnya. Kelompok ini memikirkan secara kritis, siapa yang paling ber-hak atas lingkungan atau sumberdaya alam yang ada di suatu kawasan?

Melihat situasi Indonesia, tentu model pengelolaan lingkungan yang ada di negara ini harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik, dan potensi sumberdaya alam yang dimilikinya. Tidak hanya memikirkan lingkungan demi lingkungannya itu sendiri, atau sebagai intrument bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan produksinya, dan atau-pun lingkungan semata untuk rakyat.

Tim perumus visi dan misi Jokowi – JK tampaknya sangat memahami persoalan krusial dan urgen terkait dengan persoalan lingkungan. Dalam sebuah ekosistem, manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan dan ekosistem. Sehingga upaya penghormatan terhadap komunitas-komunitas adat tercantum jelas dalam program lingkungan mereka. Tim perumus visi dan misi Jokowi – JK mencatat semua masukan dari kelompok-kelompok masyarakat sipil dan dirumuskan dalam bentuk visi dan misi. Mereka mencari tahu akar permasalahan dari meletupnya konflik diberbagai wilayah terkait dengan perebutan sumber daya alam dan hutan, antara masyarakat adat dan lokal melawan pemodal yang dibekingi pemerintah. Untuk data konflik masyarakat adat bisa dibuka disini Data Konflik Masyarakat Adat 2013

Sumber foto Mongabay
Akar masalah konflik adalah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang menegasikan hak-hak masyarakat adat dan lokal, sehingga dalam programnya Jokowi – JK akan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dan juga akan mendorong penyempurnaan UUPA. Jika kedua pasang UU organik ini disahkan dan disempurnakan, juga diimplementasikan dengan benar, maka penulis yakin bahwa berbagai persoalan konflik-konflik tenurial yang sudah kronis tersebut bisa diminimalisiri. Penyempurnaan UUPA harus juga mengembalikan fungsi utama UU ini sebagai UU payung. Artinya sebagai UU Pokok maka berbagai UU sektoral terkait agraria harus merujuk pada UUPA. UU sektoral yang sudah disahkan harus segera disinkronisasi dan disesuaikan dengan UUPA. Mantab bukan!

Dari visi dan misi para capres dalam konteks lingkungan, ada secercah harapan pada pasangan Jokowi – JK terkait dengan persoalan lingkungan. Program yang mereka tawarkan lebih detail dan kongkrit untuk menjawab berbagai persoalan yang mendera lingkungan dan ekosistem Indonesia. Bahkan dengan tegas mereka akan menegakkan hukum lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa khawatir kehilangan investor. Tawaran program yang memberikan harapan bagi keberlanjutan lingkungan dan ekosistem untuk generasi yang akan datang. Mari kita kawal program-program para capres jika mereka terpilih nanti.

3 comments:

ika said...

Well said, mister. Thanks for sharing.

ivan-fukuoka project said...

bung Jopi yg baik, saya izin mengutip tulisan yg berguna ini:
http://tanikota.blogspot.sg/2014/10/program-lh-jokowi-jk.html

salam kenal :)

Unknown said...

May you rest in peace, Pak Jopi